TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat oleh atasannya sendiri, Irjen Ferdy Sambo, insiden Kanjuruhan, hingga kasus jual beli narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa membuat nama dan citra Polri habis. Presiden Jokowi memerintahkan Polri agar memulihkan nama baik itu.
Perintah itu diharapkan terwujud karena kepolisian memiliki posisi sangat penting di setiap negara. Di Indonesia lembaga kepolisian memilik sejarah panjang, sejak masa Majapahit.
Bhayangkara Majapahit
Melansir laman polri.go.id, kepolisian di Indonesia dibentuk oleh Mahapatih Gajah Mada dengan nama Bhayangkara. Tugasnya menjaga keamanan raja.
Pada masa kolonial, Belanda juga membentuk pasukan keamanan dengan personel orang pribumi yang bertugas menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda.
Di masa kependudukan Jepang pasukan keamanan juga dibentuk seperti Pembela Tanah Air (PETA) dan Tokubetsu Keisatsu Tai. Namun sejak Jepang menyerah kepada sekutu dan Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tangga 17 Agustus 1945, seluruh satuan militer dan semimiliter di Indonesia dibubarkan.
Satu-satunya kesatuan yang masih boleh memegang senjata adalah Tokubetsu Keisatsu Tai. Mereka menjadi pionir dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan lebih dikenal dengan nama Polisi Istimewa.
Pada 19 Agustus 1945 didirikanlah Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lalu pada 21 Agustus 1945 dilakukan upacara yang diikuti oleh semua anggota polisi istimewa sekaligus pembacaan teks Proklamasi dari pasukan Polisi Istimewa oleh Komandan Inspektur Polisi Tingkat I Mohammad Jasin.
Pada 29 September 1945, R Soekanto Tjokrodiatmodjo dilantik menjadi Kepala Badan Kepolisian Negara.
Pada awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab dalam masalah administrasi. Sedangkan bagian operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Polisi juga membantu jaksa dalam penanganan hukum.
Satu tahun berkiprah menjadi garda depan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, pada 1 Juli 1946 melalui Penetapan Pemerintah, Djawatan Kepolisian Negara bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Tanggal inilah diperingati sebagai Hari Bhayangkara setiap tahunnya.